KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menyoroti praktek penahanan ijazah oleh sekolah terhadap siswa yang belum mampu melunasi kewajiban pembayaran.
Ia menegaskan tidak boleh ada satu pun sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi, baik negeri maupun swasta, yang memperlakukan ijazah sebagai ‘barang sandera
“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah,” ujar Agustiar saat melakukan sidak ke SMAN 3 Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).
Ijazah, menurutnya, adalah hak siswa yang harus diberikan tanpa syarat, terutama jika alasan finansial menjadi penghalang.
Bagi kepala sekolah yang melanggar aturan, Agustiar bilang tidak akan dibiarkan begitu saja, tapi akan ditindak sesuai ketentuan.
“Karena pegawai negeri, bisa kami nonaktifkan dari jabatan kepala sekolah,” tegasnya lagi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan manusiawi. Ia menilai, siswa yang sudah lulus seharusnya mendapat hak penuh atas dokumen pendidikannya, bukan justru diberi beban tambahan yang menghambat masa depan.
Masalah penahanan ijazah memang masih menjadi keluhan sejumlah orang tua siswa di berbagai daerah. Gubernur berharap, dengan pernyataan terbuka ini, semua sekolah di Kalimantan Tengah segera mengevaluasi kebijakan internal masing-masing. (PSW/KK1/IST)