
Kabarkalimantan1, Barito Utara – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Bharinto Ekatama (BEK), Kamis (16/10/2025), di Aula Setda lantai I Muara Teweh.
Kepala Bapperida Kabupaten Barito Utara Edy Kesumajaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat PT Barinto Ekatama. “Konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk menyusun dokumen perencanaan program pemberdayaan masyarakat,” ujar Edi Kesumajaya.
Ia menegaskan, dasar hukum kegiatan ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun tujuan utama dari kegiatan konsultasi publik ini adalah untuk memaparkan dan mendiskusikan rencana program pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh perusahaan bersama para pemangku kepentingan, sehingga dapat diperoleh masukan dan kesepahaman bersama sebelum dokumen final diserahkan.
Turut hadir pada kegiatan Wakil Bupati Barito Utara, perwakilan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa tamu lainnya seperti unsur perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, unsur kewilayahan seperti Camat Teweh Timur, Danramil Teweh Timur, dan Kapolsek Teweh Timur juga hadir, bersama perwakilan masyarakat Desa Benangin I, II, dan V, Ketua BPD, tokoh masyarakat, serta manajemen PT Barinto Ekatama dan tim penyusun dokumen RIPPM.

