DPRD Palangka Raya Apresiasi Pemusnahan Arsip sebagai Upaya Perkuat Tertib Administrasi

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mengapresiasi langkah Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) yang memusnahkan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam memperkuat tertib administrasi sekaligus mengefektifkan tata kelola dokumen pemerintahan.

“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam mewujudkan administrasi yang rapi, efisien, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (9/10/2025)

Rusdiansyah menilai pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna merupakan bagian penting dari pengelolaan arsip yang baik. Arsip yang menumpuk, kata dia, tidak hanya mempersulit penyimpanan dokumen aktif, tetapi juga menghambat efisiensi kerja.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur, seperti Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kota Palangka Raya. Kolaborasi tersebut dinilai memberikan jaminan transparansi dan kehati-hatian dalam proses pemusnahan.

“Setiap pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai aturan dan mendapat persetujuan ANRI agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Rusdiansyah mendorong agar langkah serupa diterapkan secara rutin dan menyeluruh di perangkat daerah lainnya. Baginya, pemahaman aparatur mengenai prosedur penyimpanan hingga pemusnahan arsip perlu terus diperkuat melalui pembinaan dan pelatihan.

Ia menegaskan, kearsipan yang dikelola dengan baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

“DPRD akan terus mendukung upaya pemerintah kota dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Tertib administrasi adalah pondasinya,” tutup Rusdiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *