KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam menertibkan bangunan ataupun tempat usaha yang berada di atas drainase.
Menurutnya, drainase berfungsi sebagai penyaluran air hujan maupun saluran pembuangan air agar tidak terjadi genangan. Oleh karena itu, area tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun tempat usaha di atasnya.
“Kalau ada bangunan diatasnya, tentu fungsinya tidak berjalan maksimal,” ujar Hap.
Ia menegaskan, bangunan yang menutupi drainase akan menjadi kendala petugas dalam melakukan pembersihan. Saat terjadi penyumbatan sampah ataupun lumpur, petugas sulit menjangkau saluran karena tertutup bangunan tempat usaha.
“Kondisi ini sudah banyak ditemukan dilapangan. Ketika saluran drainase tersumbat, petugas akan kesulitan melakukan pembersihan karena drainase tertutup bangunan,” jelasnya.
Selain menghambat fungsi saluran air, keberadaan bangunan yang diatas drainase juga akan berdampak pada keindahan kota. Menurutnya, hal tersebut membuat wajah indah Kota Palangka Raya menjadi semrawut dan tidak tertata.
“Memberikan sosialisasi dan peringatan sangat penting dilakukan agar warga memahami pentingnya menjaga fungsi drainase dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator ini mengajak masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di area terlarang serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan saluran drainase. Untuk itu, kebersihan penataan Kota Palangka Raya kedepan bergantung pada kesadaran bersama. (DMS/KK1/IST)




