KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Anggaran (Banggar) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memprioritaskan pelaksanaan program wajib dalam pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Gunung Mas, Carles Frenki, saat rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang rapat DPRD, Kamis (4/9).
“Prioritas utama dalam perubahan APBD harus diarahkan pada program wajib seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN, pemeliharaan infrastruktur dasar, serta layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan,” ujar Carles.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait efisiensi dan rasionalisasi anggaran.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,336 triliun, turun Rp5,356 miliar dari anggaran murni 2025 sebesar Rp1,341 triliun. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp111,699 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp1,385 triliun, turun Rp25,234 miliar dari total belanja pada APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp1,410 triliun. Adapun pembiayaan daerah berkurang dari Rp69,102 miliar menjadi Rp49,224 miliar, sejalan dengan hasil penyesuaian dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Carles menambahkan, dalam mengelola perubahan APBD, Pemkab Gumas harus tetap berpedoman pada arahan Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Banggar DPRD juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dan meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi keterlambatan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
“Perlu disiapkan strategi jangka pendek agar program prioritas tidak tertunda akibat kendala teknis transfer anggaran,” ujarnya.
Banggar DPRD berharap perubahan APBD yang telah disepakati dapat dijalankan secara tepat sasaran dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah, visi-misi pembangunan Kabupaten Gunung Mas, serta arah kebijakan strategis Pemerintah Pusat.
“Harapan kami, pelaksanaan anggaran perubahan ini bisa mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Carles Frenki.




