KABARKALIMANTAN1, Katingan — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Katingan menilai bahwa pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan berlangsung secara demokratis dan partisipatif.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Wahidin, menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan, seluruh pihak berkepentingan mendapatkan kesempatan menyampaikan pandangan mereka.
“Proses ini menunjukkan marwah pejabat publik yang hadir melalui mekanisme demokrasi, sekaligus memastikan kepentingan konstitusi rakyat diperhatikan,” ujar Wahidin saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini.
Terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi Gerindra meminta pengkajian lebih mendalam dari sisi substansi, meskipun dari aspek hukum perundang-undangan tidak ada kendala. Raperda ini dijadwalkan kembali untuk dibahas.
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT. Bank Kalteng disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Menurut Wahidin, penambahan modal di bank daerah diharapkan dapat memperkuat kapasitasnya dalam menyalurkan kredit produktif bagi sektor UMKM, pertanian, dan ekonomi lokal.
Fraksi Gerindra juga menyambut positif Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, pajak dan retribusi dapat menjadi instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Mengenai Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penataan struktur birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tuntutan pembangunan. Mereka menyetujui Raperda ini menjadi Perda.
Terakhir, Fraksi Gerindra menilai Raperda RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029 sudah cukup menggambarkan arah pembangunan daerah. Namun, mereka mendorong agar visi dan misi kepala daerah dijabarkan secara realistis, operasional, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Fraksi menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.




