KABARKALIMANTAN1, Katingan — Penetapan oknum Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan berinisial P, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua warga dan satu anggota Linmas, mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Katingan.
Anggota DPRD, H Fahmi Fauzi, menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin desa, tidak dapat dibenarkan di mata hukum maupun moral.
“Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan pengayom bagi masyarakatnya. Kekerasan apalagi terhadap warganya sendiri, jelas tidak dapat diterima,” ujarnya, Kamis (12/6).
Fahmi Fauzi menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui komunikasi yang baik, untuk menghindari tindakan kekerasan, termasuk dalam kondisi tertentu seperti ketika seseorang sedang dalam pengaruh alkohol.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Jika ada masalah, sebaiknya dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan konflik fisik,” ucapnya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, dengan harapan seluruh prosedur dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.




