KABARKALIMANTAN1, Katingan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di gedung DPRD Katingan. Gimmak Bulinga, yang bertindak sebagai juru bicara DPRD, menyampaikan laporan hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Menurut Gimmak, RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang menjadi panduan utama bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan lima tahun mendatang.
“RPJMD ini menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, serta menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja setiap perangkat daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyelaraskan rencana strategisnya dengan RPJMD agar program pembangunan daerah berjalan konsisten dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
“Sinkronisasi ini penting agar arah pembangunan tetap terukur, berkelanjutan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Dalam pembahasan, DPRD juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan RPJMD. Gimmak menjelaskan, ada tiga bentuk monev yang menjadi perhatian, yakni:
- Monitoring tahunan untuk menilai capaian indikator dan menyesuaikan pelaksanaan program dengan RKPD.
- Peninjauan kembali (review) jika terjadi kondisi luar biasa seperti bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.
- Evaluasi berkala yang dilaksanakan pada tahun keempat sebagai bahan penyusunan strategi tahun terakhir RPJMD dan masa transisi menuju periode berikutnya.
Evaluasi tahun kelima, lanjutnya, menjadi momentum penting untuk menilai tingkat keberhasilan arah pembangunan daerah dan pencapaian target yang telah ditetapkan.
DPRD berharap RPJMD ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang mendorong kemajuan daerah secara merata.
“Peraturan ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan masyarakat Katingan yang rukun, berbudaya, damai, sejahtera, adil, dan makmur,” tutup Gimmak Bulinga.




