DPRD dorong Pemprov maksimalkan pengembalian Desa Dambung ke Kalteng

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, meminta pemerintah provinsi untuk lebih serius dan optimal dalam mengupayakan pengembalian Desa Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Desa Dambung seharusnya tetap menjadi bagian dari Kalteng. Di sana terdapat aset daerah seperti kantor desa, sekolah, puskesmas, dan balai adat. Namun, sejak keputusan Mendagri tahun 2018, desa ini justru masuk wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Purdiono, Selasa. (16/9/2025)

Menurutnya, pergeseran administratif desa yang semula berada di Kabupaten Barito Timur ke Kalsel berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 menimbulkan polemik berkepanjangan, karena Desa Dambung memiliki keterikatan historis dan geografis dengan Kalimantan Tengah.

“Pemprov tidak bisa hanya menunggu. Harus ada langkah nyata, baik melalui jalur administratif maupun hukum, agar Desa Dambung dapat kembali ke Kalteng,” tegasnya.

Purdiono menjelaskan, permasalahan awal berasal dari sengketa wilayah Misim di atas Desa Dambung. Namun dalam penyelesaiannya, administrasi Desa Dambung justru ikut bergeser, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat setempat.

Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, katanya, siap mendukung penuh upaya pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memastikan hak-hak warga Desa Dambung terlindungi. DPRD juga telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memohon verifikasi ulang batas wilayah secara langsung di lapangan.

“Surat sudah dikirim. Harapan kami segera dilakukan pengecekan batas wilayah di lapangan agar status Desa Dambung bisa dikembalikan sebagaimana mestinya,” jelas Purdiono.

Selain warga Desa Dambung, Purdiono menyoroti dampak luas peralihan administratif terhadap desa-desa sekitar. Kawasan ini memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, terutama sektor batuan dan izin usaha pertambangan (IUP). Jika tidak dikembalikan, potensi pendapatan daerah yang semestinya menjadi hak Kalteng bisa hilang.

“Pemprov perlu menyiapkan anggaran bagi instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, untuk memperjuangkan Desa Dambung. Langkahnya bisa melalui judicial review atau mekanisme hukum lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *