KABARKALIMANTAN1, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tentang penyampaian bupati atas pengantar nota keuangan, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Katingan.
Perubahan APBD merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah agar keuangan berhalan optimal, transparan, dan akuntabel, serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Katingan Saiful, menyampaikan adanya penurunan segnifikan pada pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Yakni penurunan ini mencapai Rp.82,43 miliar.
“Penurunan ini berimplikasi pada adanya penurunan dana transfer bidang DAK fisik dan DAU infrastruktur,” ujar Saiful.
Saiful merinci struktur Perubahan APBD yang disebutnya mengalami koreksi besar. Total pendapatan daerah yang semula Rp.1,47 triliun turun menjadi Rp.1,39 triliun. Penurunan ini tidak hanya terjadi pada pendapatan transfer, tapi juga pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD turun sebesar Rp.30,64 miliar, dari Rp.133,19 miliar menjadi Rp.102,45 miliar. Lalu pendapatan transfer turun sebesar Rp.52,71 miliar, dari Rp.1,33 triliun menjadi Rp.1,28 triliun.
Sedangkan Pendapatan Daerah yang sah naik tipis sebesar Rp.1,03 miliar. Menyikapi hal tersebut Saiful menekankan perubahan ini adalah pilihan yang harus diambil demi keberlanjutan proses pembangunan.
“Ini menunjukkan bahwa pihak legislatif dan pemerintah daerah bersama-sama memberikan masukan dan saling bersinergi, di tengah-tengah tingginya ketergantungan terhadap dana tranasfer dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Bupati menyebut sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai vital untuk memastikan setiap keputusan memberikan menfaat besar bagi masyarakat. (DMS/KK1/IST)