KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sebanyak 28 unit timbangan meja milik para pedagang Pasar Rajawali dilakukan tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sidang tera ulang yang dilakukan rutin setiap tahun untuk memastikan alat ukur memenuhi standar akurasi sesuai peraturan yang berlaku.
Tera ulang dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Setiap UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) diuji kelayakannya, lalu diberikan tanda tera “SAH” jika memenuhi persyaratan, atau “BATAL” jika tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan daerah tertib ukur serta melindungi hak konsumen dan pedagang.
Tera ulang dilakukan secara berkala untuk menjamin kepercayaan dalam aktivitas jual beli, khususnya di pasar-pasar tradisional yang menjadi sentra ekonomi masyarakat.