Pemkot Palangka Raya Siap Jalankan Putusan MA Terkait Sengketa Lahan Puskesmas Pahandut

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (22/7/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan pembangunan Puskesmas Pahandut.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi kepada Sahidar Ngabe Soekah selaku penggugat.

“Terkait tanah sengketa di Puskesmas Pahandut yang telah diputus oleh MA, pemerintah menyiapkan ganti rugi dan tukar guling,” ujar Wali Kota Fairid Naparin usai penandatanganan surat perjanjian di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kesepakatan antara Pemkot dan pihak Sahidar menyatakan bahwa lahan tetap digunakan untuk pelayanan kesehatan, sembari menunggu proses penggantian yang akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Kedua pihak sepakat berkomunikasi lebih lanjut soal waktu pelaksanaan, yang bisa saja dalam waktu dekat, menengah, atau panjang,” tambah Fairid.

Pemkot juga akan berkoordinasi dengan DPRD agar proses penganggaran ganti rugi berjalan sesuai prosedur.

Gugatan Sahidar dimulai sejak 2022 dan dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp16 miliar dan mengembalikan lahan yang saat ini digunakan untuk Puskesmas.

Namun dalam perjanjian, keluarga Sahidar sepakat tidak menuntut pengosongan bangunan.

“Kami paham mekanisme pemerintah membutuhkan waktu. Yang penting, Puskesmas tetap bisa melayani masyarakat,” ujar William, pihak keluarga Sahidar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *