Pedagang Emas di Palangka Raya Jalani Tera Ulang Timbangan Demi Perlindungan Konsumen

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (24/6/2025) – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal kembali melakukan tera ulang terhadap timbangan digital milik pedagang emas di Komplek Pasar Besar.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memastikan transaksi perdagangan berlangsung adil dan tidak merugikan konsumen.

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kegiatan tersebut telah menjangkau 22 unit timbangan elektronik yang telah lulus pengujian dan diberi cap sah tahun 2025.

“Tera ulang ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan pedagang sesuai standar dan tidak merugikan konsumen,” ujarnya, Selasa.

Kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 yang mewajibkan pengujian tahunan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

DPKUKMP menegaskan bahwa kegiatan tera ulang akan terus dilakukan secara berkala di berbagai sektor, guna mendukung program nasional “Tertib Ukur” yang juga menjadi indikator kota layak perdagangan. Bagi alat ukur yang tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diperbaiki, akan ditandai sebagai batal dan dikembalikan ke pemilik.

“Tindakan ini adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus dorongan bagi pelaku usaha untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Samsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *