KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (16/6/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah mengupayakan pelepasan tambahan kawasan hutan menjadi area non-hutan guna memperluas ruang gerak pembangunan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa dari total wilayah seluas lebih dari 267 ribu hektare, hanya sekitar 20 persen yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Wilayah Kota Palangka Raya memang luas. Namun demikian baru 20 persen yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Sedangkan 80 persen masih kawasan hutan,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Zaini menjelaskan bahwa kondisi ini menjadi hambatan utama dalam pengembangan infrastruktur, pemukiman, hingga penyediaan fasilitas umum.
Minimnya lahan yang bisa dikelola secara langsung oleh Pemkot bahkan menjadi kendala ketika ada program strategis dari pemerintah pusat yang memerlukan lahan siap pakai, seperti sekolah rakyat. Oleh karena itu, pihaknya tengah mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menaikkan persentase kawasan non-hutan menjadi 40 persen.
Kota Palangka Raya yang dikenal sebagai salah satu kota dengan wilayah terluas di Indonesia memiliki karakter unik dengan perpaduan wajah kota, hutan, dan desa.
“Setidaknya, ketika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur yang membutuhkan hak tanah atau lahan dengan luasan cukup besar, maka tanahnya sudah siap,” kata Zaini.
Langkah ini diharapkan bisa membuka lebih banyak ruang bagi investasi, pengembangan ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.