KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Kamis (10/4/2025) — Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 terkait pembagian retribusi parkir tepi jalan umum belum memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
Saat ini, pemerintah kota hanya menerima 20 persen dari retribusi parkir, sementara pengelola memperoleh 80 persen. Pembagian ini dinilai belum seimbang, mengingat pemerintah turut menanggung tanggung jawab dalam penyediaan sarana serta pengawasan layanan parkir
Syaufwan menegaskan bahwa sektor parkir sebenarnya memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila dikelola secara adil dan transparan.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar Perwali tersebut segera direvisi agar proporsi pembagian lebih berpihak kepada pemerintah kota dan dapat mendukung perbaikan layanan publik serta infrastuktur terkait di Palangka Raya
Ia juga mendukung peran aktif Dinas Perhubungan selaku instansi teknis agar dapat mengoptimalkan pengelolaan retribusi parkir setelah revisi kebijakan dilaksanakan.
Menurut Syaufwan, revisi ini tidak hanya penting bagi pemerintah, tapi juga akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas melalui peningkatan pelayanan dan kualitas kota. (adm)