Pemkab Kobar Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus berupaya mempercepat legalisasi Koperasi Merah Putih, yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di wilayah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kobar Edy Rahman di Pangkalan Bun, Selasa (8/7), mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong koperasi untuk proaktif menyelesaikan perizinan secara mandiri.

“Sampai saat ini dari total 94 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk, untuk tahap awal kegiatan tersebut menyasar koperasi-koperasi yang telah memiliki dokumen dasar,” katanya.

Dia menerangkan, diantara dokumen-dokumen dasar yang dimaksud itu seperti Akta Pendirian dan Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum (Kemenkum) yang difasilitasi Kanwil Kemenkum Kalteng.

Edy menambahkan bahwa pihaknya juga terus melakukan pendampingan secara teknis maupun administratif terhadap pengurus Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Kotawaringin barat.

“Selain pendampingan, kami dari DPMPTSP Kobar juga melakukan rapat Penyelesaian Permasalahan Legalitas Perizinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di mana rapat tersebut telah dimulai sejak tanggal 23 Juni dan akan berlangsung hingga 9 Juli 2025,” katanya.

Dia mengungkapkan, pada rapat yang dilaksanakan itu, pihaknya juga melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui Bidang Koperasi.

Melalui upaya ini diharapkan koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kotawaringin Barat dapat segera mengantongi legalitas resmi, menjalankan usaha secara profesional, dan menjadi penggerak perekonomian desa yang berkelanjutan.

Sementara itu, Pengawas Koperasi Dwi Kartono Uber Sujadi menyampaikan, dalam percepatan ini pihaknya fokus pada pendampingan kelembagaan, penyusunan rencana usaha, serta edukasi manajemen koperasi.

“Koperasi harus paham bukan hanya cara mendirikan usaha, tapi juga cara mengelola secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Selain itu, KPP Pratama Pangkalan Bun juga turut berpartisipasi dalam memberikan layanan langsung pembuatan dan aktivasi NPWP, untuk koperasi yang belum memilikinya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *