Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Sepakat Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Tengah menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Selasa (11/03)

Raperda tersebut diusulkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah provinsi melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo sebelumnya telah menyampaikan pidato pengantar Raperda ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada provinsi dalam pengelolaan mineral bukan logam dan batuan.

Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperjelas tata kelola perizinan, pengawasan, serta pemberdayaan terhadap pelaku usaha pertambangan, termasuk skala kecil dan tradisional.

Anggota DPRD Kalteng menilai Raperda ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) jika dikelola secara akuntabel.

Selain itu, regulasi ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah berbasis sumber daya alam non-logam seperti pasir, kerikil, dan batu pecah yang selama ini banyak digunakan dalam proyek infrastruktur.

DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang dijadwalkan dalam rapat paripurna berikutnya.

DPRD menargetkan pembahasan dapat selesai dalam waktu enam bulan agar regulasi tersebut segera bisa diterapkan demi kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah. (WM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *