KESRA

Kotim Kolaborasikan Hukum Adat dan Perda Optimalkan Penanganan Sampah

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berupaya mengolaborasikan hukum adat dan peraturan daerah (perda) dalam penanganan sampah sebagai solusi yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Harapan kita hukum adat bisa dikolaborasikan dengan perda, untuk menumbuhkan budaya malu di masyarakat ketika membuang sampah tidak pada tempatnya,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa (1/7).

Ia menyebutkan penerapan hukum adat bagi oknum warga yang membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah diterapkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Namun, ia mengakui cara tersebut belum terlalu efektif karena masih ada saja oknum warga yang membuang sampah sembarangan, khususnya di ruas-ruas jalan yang terbilang sepi dan jauh dari pemukiman, seperti Jalan Pelita Barat dan Jalan Dewi Sartika.

Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi dalam penerapan hukum adat dan perda agar baik dari sisi pemerintah daerah maupun pemuka adat bisa saling bekerja sama dalam menghadapi perilaku menyimpang di masyarakat terkait kebiasaan membuang sampah ini.

“Tetapi, hal utama yang ingin kami tekankan dalam hal ini bukan mengenai sanksinya, tetapi bagaimana untuk menyadarkan masyarakat kita kalau sampah itu menjadi tanggung jawab bersama, paling tidak setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing,” tuturnya.

Ia melanjutkan hukum adat dapat memberikan kearifan lokal dan norma-norma yang sudah mengakar di masyarakat, sementara perda memberikan dasar hukum yang lebih luas dan mengikat secara formal.

Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, menciptakan budaya malu untuk membuang sampah sembarangan dan mencapai tujuan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Ia menambahkan setiap harinya warga Kota Sampit menghasilkan sampah 80-100 ton, sedangkan armada untuk mengangkut sampah itu terbatas dan tidak memungkinkan jika harus menyusuri setiap ruas jalan kota untuk memunguti sampah yang dibuang tidak pada tempatnya.

Di samping itu, penanganan sampah bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat maupun dunia usaha. Oleh karenanya, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah langsung ke depo atau bisa juga menyewa jasa petugas pengumpul sampah yang biasanya berkeliling kompleks perumahan.

“Kita tentu tidak mau kalau kota kita ini menjadi kota sampah, maka dari itu perlu kesadaran semua pihak dalam penanganan sampah. Terlebih bagi umat Islam kebersihan itu adalah sebagian dari iman, menjaga lingkungan tetap bersih juga bagian dari keimanan tersebut,” kata Halikinnor.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!