KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pemkot Palangka Raya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Laporan keuangan diserahkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada Kepala BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, Senin (23/6/2025).
Dalam sambutannya, Dodik menyampaikan, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya yang diserahkan sesuai dengan amanat.
Pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi per 31 Desember 2024 telah disajikan secara wajar yang material, sesuai dengan standar akutansi pemerintah dan prinsip akutansi yang berlaku umum lainnya.
Sementara itu Fairid Naparin menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya berusaha agar laporan keuangan disajikan secara berkualitas & berharap agar Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Harapannya agar bisa menjadikan motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengolahan keuangan daerah dan pelayanan publik yang profesional serta berintegritas.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk evaluasi dan pembinaan agar kedepannya bisa lebih tertib dan lebih baik lagi. Seperti pepatah berkata orang besar belajar dari kritik bukan lari dari kenyataan,”ucap Fairid.
Fairid menambahkan, rencana aksi akan disusun 60 hari kedepan, ini tentu bukan semata-mata bagaimana hal-hal yang mungkin yang lain-lain, tetapi komitmen untuk menjalankan Pemerintah Kota Palangka Raya ini lebih baik lagi untuk kedepannya.
Dalam hal ini BPK RI melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Palangka Raya 2024 dengan total aset sebesar Rp 4,34 triliun, kewajiban sebesar Rp 7,49 miliar, ekuitas sebesar Rp 4,33 triliun, pendapatan daerah sebesar Rp 1,42 triliun dan Belanja daerah sebesar Rp 1,46 triliun.
Dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan semester II 2024 adalah Kota Palangka Raya 88,47 persen. (DMS/KK1)