KABAR KALIMANTAN1, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur siap mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah swasta untuk kebijakan sekolah gratis sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah kabupaten dukung keputusan MK pendidik gratis jenjang sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan swasta,” ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor ketika ditanya menyangkut sekolah gratis sesuai keputusan MK di Penajam, Rabu (18/6).
Akan tetapi, katanya, hingga saat ini pemerintah kabupaten setempat masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan gratis sekolah negeri dan swasta tersebut, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara siap melaksanakan kebijakan sekolah gratis karena menjadi perintah undang-undang, setelah ada petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Putusan MK memberikan keleluasaan sekolah swasta untuk menentukan pilihan untuk tetap menjadi sekolah mandiri, tanpa bantuan pemerintah, atau memilih menerima BOS.
“Apabila sekolah swasta pilih terima dana BOS dari pemerintah, tidak diperbolehkan lakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik,” katanya.
Pemerintah kabupaten siap alokasikan dana BOS untuk sekolah negeri dan swasta sesuai kemampuan keuangan daerah, ketika sekolah gratis ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, katanya, harus menambah alokasi BOS untuk kebutuhan sekolah swasta, sebab selama ini pemerintah hanya menyediakan dana BOS untuk sekolah negeri.
Keputusan yang ditetapkan MK pada 27 Mei 2025 tersebut sesuai gugatan uji materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Kami siap dukung sekolah gratis sebagai komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) sektor pendidikan,” demikian Mudyat Noor.
Sumber: ANTARA