FH UMPR Bangun Kepekaan Realitas Sosial Mahasiswa Lewat Kuliah Umum

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) terus berupaya membangun kepekaan sosial dan kepekaan lingkungan terhadap para mahasiswa lewat program kuliah umum.

“Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting, menghadirkan nara sumber Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo,” kata Wakil Rektor III UMPR Guntur Satrio Pratomo di Palangka Raya, Jumat (13/6).

Dia mengatakan kegiatan ini juga menjadi ruang penting bagi mahasiswa hukum untuk memperluas wawasan sekaligus membangun kepekaan terhadap realitas sosial dan lingkungan.

“Fakultas Hukum harus terus menjadi garda depan dalam membentuk generasi akademisi dan praktisi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki keberpihakan pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” kata Guntur.

Ia berharap agar kegiatan reflektif semacam ini dapat rutin diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen perguruan tinggi dalam membangun keilmuan yang relevan dengan tantangan zaman.

Dia pun menyampaikan apresiasi jajaran Fakultas Hukum atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai wadah peningkatan pengetahuan dan daya intelektual mahasiswa.

Kuliah umum ini dilaksanakan juga dalam refleksi milad ke-1 dengan tema “Meneguhkan Keadilan Agraria dan Perlindungan Wilayah Adat: Peran Strategis Muhammadiyah dalam Isu HAM dan Ekologi”.

Kegiatan itu diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, alumni, serta pegiat hukum dari berbagai daerah.

Sementara itu dalam paparannya Trisno Raharjo menegaskan reforma agraria, perlindungan wilayah adat, penegakan hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologi merupakan satu kesatuan agenda keadilan yang saling terkait dan mendesak untuk diwujudkan.

Ia menyebut persoalan agraria dan wilayah adat bukan hanya soal distribusi tanah, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat, penghormatan terhadap hak kolektif, dan perlindungan terhadap lingkungan dari eksploitasi berlebihan.

“Perlu dialog yang melibatkan semua pihak untuk menemukan pola dan mekanisme yang tepat dalam mewujudkan keadilan agraria dan perlindungan wilayah adat,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran fakultas hukum dan mahasiswa dalam mendorong reformasi hukum agraria yang berkeadilan.

“Penguatan perlindungan terhadap komunitas adat dan pengakuan atas hak ulayat adalah bagian dari perjuangan panjang membumikan keadilan sosial dan ekologis dalam sistem hukum nasional,” katanya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *