KESRA

Dinsos Kaltim Optimalkan Panti Sosial Lindungi PSK dan Gelandangan

KABAR KALIMANTAN1, Samarinda – Dinas Sosial Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) mengoptimalkan fungsi panti sosial khusus penanganan tuna susila dan gelandangan.

“Panti yang dulunya dikenal sebagai Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) ini kini diperuntukkan bagi penanganan beragam masalah sosial, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), gelandangan, dan pekerja seks komersial (PSK),” jelas Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Minggu (8/6).

Ia menjelaskan bahwa panti ini berfungsi sebagai rumah aman bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dan pembinaan.

Panti ini menjadi solusi ketika Rumah Aman di kabupaten/kota penuh. Dinsos Kaltim memproses penanganan sesuai dengan kondisi individu.

“Kalau gelandangan, kita berusaha mencari keluarganya. Kalau ketemu, kita pulangkan,” tegasnya.

Apabila tidak memiliki keluarga atau keluarga tidak mampu merawat, individu tersebut dibina di dalam panti. Pembinaan ini meliputi pendidikan formal jika memungkinkan, serta pemberian pendidikan keterampilan.

Saat ini Dinsos Kaltim sedang membina sekitar 30 orang di Panti Rehabilitasi Tuna Sosial (PRTS), yang merupakan campuran dari gelandangan dan individu lain yang tidak mengaku sebagai PSK, namun sering berkeliaran.

“Paling banyak juga mereka korban kekerasan. Biasanya dari keluarga dekatnya semua, baik korban kekerasan maupun pelecehan seksual,” ungkap Andi.

Dinsos juga menyediakan layanan psikolog dan terapi, meskipun tidak selalu memiliki tenaga psikolog di tempat.

Layanan psikososial ini merupakan bagian dari pelayanan wajib yang harus diberikan.

Untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah pulih secara medis namun belum diterima keluarga atau lingkungan, Dinsos Kaltim menempatkan mereka di panti disabilitas.

“ODGJ itu masuk disabilitas. Jadi, yang sudah pascarawat, ODGJ sudah dalam kondisi tenang secara medis, tapi kadang keluarga belum mau terima atau lingkungannya tidak mau terima,” jelas Andi.

Selain panti milik pemerintah, beberapa lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau panti sosial swasta juga turut menangani kasus serupa.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!