Kesbangpol Kalteng Dukung Pembaruan Terhadap UU Nomor 40 Tahun 2008

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung evaluasi maupun upaya pembaruan terhadap UU Nomor 40 Tahun 2008.

“Saya sependapat bahwa undang-undang ini perlu disempurnakan agar mampu memberikan arah kebijakan yang lebih konkret dan aplikatif dalam mencegah diskriminasi di tingkat daerah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F. Dirun di Palangka Raya, Sabtu (31/5).

UU Nomor 40 Tahun 2008 yakni memuat tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Undang-undang ini bertujuan menciptakan kesetaraan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta memberikan perlindungan kepada korban diskriminasi.

Adapun berdasarkan pembahasan jajaran Kesbangpol Kalteng bersama pihaknya dengan Tim Pemantau Pelaksana UU dari DPR RI belum lama ini, dinilai perlu adanya pembaruan terhadap UU Nomor 40 Tahun 2008 agar lebih kontekstual dan operasional dalam merespons dinamika diskriminasi saat ini.

UU yang ada dinilai masih bersifat normatif dan belum spesifik dalam memberi solusi terhadap konflik ataupun kasus diskriminatif yang terjadi di lapangan.

“Kami berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan UU tersebut dan mendorong sinergi dengan berbagai pihak,” tuturnya.

Diharapkan pula sinergi pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis semakin kuat, guna mewujudkan masyarakat inklusif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Kalimantan Tengah maupun secara nasional.

Kemudian Kesbangpol juga menekankan pentingnya penguatan peran Komnas HAM sebagai penanggungjawab pelaksanaan Undang-Undang ini. Evaluasi terhadap sejauh mana peran Komnas HAM menjangkau hingga ke daerah, menjadi perhatian dalam diskusi bersama tim pemantau.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *