Perda Zonasi Pasar Ciptakan Keseimbangan di Kotim

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan, peraturan daerah (perda) zonasi pasar tentang perlindungan dan penataan pasar bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan.

“Maksud dari perda ini adalah menciptakan keseimbangan agar pasar tradisional, UMKM, dan pasar modern bisa saling berdampingan, saling mendukung, dan saling menguntungkan,” kata anggota Bapemperda DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Senin (26/5).

Dadang menyampaikan, saat ini Bapemperda DPRD Kotim sedang mengkaji terkait penyusunan perda zonasi pasar bertujuan tersebut, untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan pelaku UMKM dari pesatnya ekspansi pasar modern.

Penyusunan perda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan zonasi atau jarak antara pasar modern dan tradisional.

Bapemperda DPRD Kotim secara khusus melakukan kaji banding ke Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai bagian dari proses penyusunan draf regulasi tersebut.

“Nanti akan kami atur lebih spesifik dan tajam soal zonasi agar keadilan ekonomi bisa dirasakan semua pelaku usaha, terutama UMKM,” ucapnya.

Ia menambahkan, motivasi pihaknya dalam menyusun perda zonasi pasar ini adalah berdasarkan aspirasi dari para pelaku UMKM maupun pedagang pasar tradisional yang menginginkan kejelasan dan perlindungan dalam tata ruang perdagangan di daerah.

Di satu sisi, semakin bertumbuhnya pasar semi permanen dan retail modern memang menunjukkan kondisi perekonomian masyarakat yang semakin baik.

Namun di sisi lain, hal itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan pasar yang lebih baik, supaya jangan sampai kondisi ini justru berdampak negatif pada pedagang-pedagang yang sudah ada, terutama pedagang kecil.

Ia pun berpendapat bahwa kehadiran perda ini penting untuk menjawab persoalan riil yang dialami para pedagang kecil dan masyarakat sebagai konsumen. Perda ini diharapkan menjadi alat keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.

“Hal ini penting agar pelaku usaha kecil tidak tergerus oleh dominasi pusat perbelanjaan besar, sehingga kami dari Bapemperda berupaya untuk mengakomodir aspirasi tersebut dengan menyusun perda terkait zonasi pasar,” demikian Dadang.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *