MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara, Ini Alasannya

KABARKALIMANTAN1, BARITO UTARA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024: Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja). Putusan dibacakan pada Rabu (14/5/2025) di Jakarta.

Dalam sidang pembacaan amar putusan, MK menyatakan keduanya terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama menjelang pemungutan suara ulang (PSU). Pelanggaran tersebut dianggap mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Mahkamah berpendapat bahwa pelanggaran dilakukan secara TSM oleh kedua pasangan calon dan karenanya tidak layak melanjutkan proses Pilkada,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pembagian uang kepada pemilih oleh tim sukses dari masing-masing pasangan. Pengakuan saksi dan bukti yang diajukan memperkuat kesimpulan bahwa pelanggaran terjadi secara meluas dan berdampak langsung terhadap hasil PSU.

Dengan diskualifikasinya seluruh peserta Pilkada, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk menyelenggarakan pemilihan ulang maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. KPU diminta membuka kembali tahapan pencalonan, namun pasangan Gogo-Helo dan Agi-Saja tidak boleh lagi mencalonkan diri.

KPU juga hanya dapat menerima pencalonan dari partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya telah mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pelanggaran dilakukan oleh peserta, bukan penyelenggara. “Putusan MK murni menyangkut pelanggaran oleh paslon. KPU tetap bekerja sesuai aturan,” jelasnya.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan integritas pemilu di tingkat daerah. Untuk pertama kalinya, seluruh pasangan calon dalam satu Pilkada didiskualifikasi sekaligus, membuka peluang munculnya kandidat baru dan perubahan arah politik di Barito Utara. (ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *