Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Pelaku Penjarahan Sawit

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka kasus dugaan  pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.

“Awalnya kami berhasil mengamankan 29 terduga pelaku, namun setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan maka dua orang tidak terbukti dan dibebaskan,”  kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu (14/5).

Dijelaskan, sebanyak 29 yang ditangkap  itu masing-masing berinisial M, D , J, A, H, D, M, S, J, H, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, S. Terduga pelaku M dan H dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga keduanya dibebaskan.

Di mana dalam melakukan aksinya para tersangka secara sewenang-wenang masuk ke lahan sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa delapan unit pick up berisi muatan TBS sawit, satu pick up kosong, delapan buah egrek, delapan buah tojok dan satu buah cangkul,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan, seiring berjalannya proses penyelidikan, kerabat serta keluarga para tersangka turut melakukan tindakan pembakaran pos portal dan sejumlah bangunan, hingga menahan petugas keamanan perusahaan untuk menekan kepolisian membebaskan para pelaku penjarahan.

Namun pihak Polda Kalteng tetap melakukan proses penindakan yang tegas kepada para tersangka, serta melakukan upaya pembebasan terhadap petugas keamanan yang sempat ditahan oleh keluarga dan kerabat tersangka.

“Termasuk menyandera salah satu satpam. Penyanderaan sudah dilakukan tindakan oleh tim yang dikerahkan ke lokasi kejadian dan kini satpam itu telah dibebaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, dari 27 tersangka tersebut, enam di antaranya positif narkoba usai dilakukan tes urine. Keenam tersangka yang terbukti positif narkoba tersebut mengaku, hasil dari menjarah TBS sawit tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

“Saat ini untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tengah dilakukan proses penyelidikan oleh rekan-rekan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng,” demikian Nuredy.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *