KABAR KALIMANTAN1, Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan pemekaran wilayah Kecamatan Mantangai serta pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melalui pengajuan Rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan lebih dekat, cepat dan sesuai harapan,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, di Kuala Kapuas, Selasa (29/4).
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, saat dikonfirmasi terkait rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun siding 2025, di DPRD Kapuas.
“Pemekaran wilayah merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Wiyatno.
Selain itu, lanjut dia, pemekaran wilayah ini juga bertujuan mempercepat pembangunan, mempermudah akses pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah setempat.
“Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, serta memperpendek alur birokrasi,” ujarnya.
Bupati Kapuas ini pun berharap, pembentukan kecamatan baru ini dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelayanan kepada masyarakat di desa-desa yang tergabung dalam wilayah administrasi baru tersebut.
“Penetapan ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan status sosial masyarakat demi tercapainya kesejahteraan yang merata,” kata Wiyatno.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes menyatakan, pihaknya siap membahas rancangan peraturan daerah tersebut dengan pihak pemerintah setempat sesuai jadwal yang telah tercantum dalam agenda DPRD.
Dia menambahkan, rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah ke DPRD menjadi bagian dari proses pemerintahan yang harus dilaksanakan secara maksimal dan mendalam sehingga menjadi dasar hukum dalam melaksanakan pemerintahan.
“Tentunya akan kita bahas dan kaji bersama, apakah raperda ini dapat disahkan menjadi perda atau masih memerlukan penguatan-penguatan tersebut,” katanya.
Sumber: ANTARA