Polresta Palangka Raya Amankan Pria Miliki Narkoba dan Senpi Rakitan

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial MO (42) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu serta sepucuk senjata api (senpi) rakitan di kediamannya di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

“Terduga pelaku ini sebelum diamankan sudah kami lakukan proses penyelidikan dan pada saat kami amankan ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti, senpi rakitan dan narkotika,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (24/4).

Pada saat dilakukan penggeledahan kediaman pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan lengkap dengan empat butir peluru dan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 1,27 gram.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, serta uang tunai Rp1.800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba,” ucapnya.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya akan menyelidiki dari mana terduga pelaku mendapatkan senpi rakitan serta narkotika jenis sabu tersebut untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan pengungkapan kasus ini, terlebih terdapat senjata api rakitan yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” ujarnya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *