PN Banjarmasin-Kalsel Vonis 2,5 Tahun pada dua Kontraktor Korupsi PUPR

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel, Cahyono Riza Adrianto, memvonis 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara pada terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku dua kontraktor korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

“Terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan tiga bulan,” kata Cahyono saat membacakan putusan Pengadilan Tipikor di PN Banjarmasin, Kamis (6/3).

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir senada dengan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan waktu majelis hakim selama tujuh hari kedepan.

Tim penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak setelah sidang mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim.

Meski lebih rendah dari tuntutan KPK sebelumnya yakni pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, namun dia menyatakan vonis hakim telah menunjukkan apa yang didakwakan terbukti.

“Atas putusan ini kami pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Diketahui, kedua terdakwa memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan karena telah memilih perusahaan mereka untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.

Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM) dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *