Kotawaringin Timur Pangkas Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengurangi jam kerja pegawai dalam rangka bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

 

“Ramadhan 2025 ini kami melakukan penyesuaian untuk jam kerja pegawai yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati dan telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Selasa (18/2).

 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang ditindaklanjuti melalui dalam SE Bupati Kotim Nomor 800/991/BKPSDM.PKAP/2025 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Ramadhan 1446 Hijriah bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkab Kotim.

 

SE tersebut menetapkan jam efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32 jam 30 menit per minggu.

 

Dengan rincian sebagai berikut, OPD yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam masuk kerja Senin sampai Jumat adalah 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus Jumat pada 10.30 WIB-13.00 WIB.

 

Sementara, OPD yang memberlakukan enam hari kerja seperti rumah sakit dan unit pelayanan teknis kesehatan maka jam masuk kerja Senin sampai Kamis adalah 08.00 WIB-14.00 WIB, Jumat 08.00-10.30 WIB dan Sabtu 08.00 WIB-14.00 WIB.

 

“Dengan demikian jam kerja instansi pemerintah berkurang sebanyak lima jam. Dari semula 37 jam 30 menit dalam seminggu dikurangi menjadi 32 jam 30 menit. Ketentuan ini berlaku hanya selama Ramadhan,” jelasnya.

 

Di samping jam kerja, BKPSDM Kotim juga menetapkan sejumlah aturan selama Ramadhan, meliputi meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan olahraga atau senam kesegaran jasmani serta kerja bakti yang biasanya dilaksanakan pada Jumat.

 

Selanjutnya, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai selama Ramadhan.

 

Contohnya, rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *