KPU Palangka Raya Tetapkan Wali Kota Terpilih usai Putusan MK

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Joko Anggoro, menyatakan bahwa pihaknya akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih melalui pleno terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada 2024.

“Penetapan pasangan terpilih akan dilakukan setelah keputusan MK keluar melalui pleno terbuka. Setelah itu, kami akan menyampaikan surat ketetapan kepada DPRD Kota Palangka Raya,” kata Joko di Palangka Raya, Jumat (31/1).

Dia menuturkan, siapa nantinya yang akan melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih, pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Namun, berdasarkan regulasi yang ada, pelantikan dapat dilakukan oleh gubernur.

Namun terkait nantinya ada perubahan skema pelantikan, KPU setempat masih menunggu perkembangan sampai saat ini belum ada kabar terbaru lagi.

“Kita tunggu saja bagaimana aturan yang berlaku, yang jelas kalau sudah selesai perselisihan di MK kami akan segera menyerahkan surat penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih ke DPRD setempat,” ungkapnya.

Diketahui, MK akan menggelar putusan dismissal atau penyisihan perkara pada 4 sampai 5 Februari 2025.

Jika tidak ada gugatan atau seluruh gugatan ditolak, maka KPU dapat segera menetapkan pemenang Pilkada Kota Palangka Raya 2024.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Palangka Raya Pilwalkot Palangka Raya pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini meraih suara sebanyak 81.472, sedangkan pasangan Rojikinnor dan Vina Panduwinata yang memperoleh suara sebanyak 46.466 dari total daftar pemilih tetap (dpt) sebanyak 217.584 pemilih yang tersebar di 30 kelurahan dan lima kecamatan di Kota Palangka Raya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *