KABAR KALIMANTAN1, Tanjung, Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, memusnahkan 46,23 gram sabu-sabu milik lima pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdullah, mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan menggunakan mesin pelumat, dan dibuang ke saluran septic tank.
“Sabu yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari lima pelaku pada periode 1 Nopember 2024 hingga 8 Januari 2025,” ujar Abdullah di Tabalong, Rabu (22/1).
Dia menyebutkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita itu bersama ekstasi tiga butir dan total dimusnahkan 46,23 gram sabu-sabu dan ekstasi 2,5 butir dengan berat bersih 1,17 gram yang akan dijadikan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti juga diikuti Kasi i Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, perwakilan Pengadilan Negeri Tabalong, kejaksaan, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan , penasehat hukum tersangka dan saksi ahli Aulia Abdussalam.
Abdullah mengatakan pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
“Kami menghimbau warga untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan aktifitas peredaran narkoba di sekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat,” ujarnya.
Sumber: ANTARA