KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah(BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai pengadaan barang dan jasa (PBJ) rentan terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Hal ini terbukti dimana korupsi di pengadaan barang dan jasa sebagai kasus terbanyak kedua yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kasus penyuapan,” kata Pelaksana Tugas Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel Ahmad Bagiawan di Banjarmasin, Minggu (8/12).
Guna mencegah tipikor, Bagiawan mengatakan BKPSDMD Provinsi Kalsel menggelar pendidikan dan pelatihan Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa bagi 30 aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Kalsel dan kota/kabupaten.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalsel tersebut mengungkapkan pengadaan barang dan jasa merupakan aktivitas pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap korupsi.
Bagiawan menyatakan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat penting dan efektif mencegah tipikor melalui Probity audit terhadap proyek pemerintah daerah.
Dijelaskan Bagiawan, probity audit bermanfaat memberikan keyakinan melalui penilaian (independen) terhadap proses, prosedur, dan sistem pada proyek sektor publik yang dilakukan dengan integritas, kebenaran, dan kejujuran dari para pihak yang terlibat.
“Selain itu probity audit tidak terbatas pada pengadaan barang dan jasa, namun bisa mencakup seluruh proyek publik,” ungkap Bagiawan.
Melalui pelatihan dan pendidikan tersebut, menurut Bagiawan, ASN mendapatkan bekal untuk terus berkembang, serta meniti karir secara profesional sebagai seorang pejabat fungsional.
Bagiawan pun mengingatkan agar ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut menerapkan probity audit pada setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Sumber: ANTARA