KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.
“Melalui informasi dan hasil investigasi lapangan, panitia pengawas kecamatan (panwascam) merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Antang Kalang untuk dilakukan PSU di TPS 02,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Senin (2/12).
Natsir menjelaskan rekomendasi PSU ini bermula pada laporan yang diterima pihaknya dari salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim pada H+3 atau tepatnya 30 November 2024 pada pukul 07:00 WIB, terkait indikasi pelanggaran pilkada.
Dia menyampaikan sekitar pukul 01:30 WIB pada tanggal tersebut, saat dilaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Antang Kalang mendapat protes atau keberatan dari saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim Muhammad Rudini Darwan Ali dan Paisal Damarsing.
Protes itu tentang adanya dua orang yang tidak memiliki KTP beralamatkan setempat, tetapi ikut mencoblos di TPS 02 dan protes ini juga disertai bukti-bukti, padahal sesuai ketentuan hal demikian merupakan bentuk pelanggaran pilkada.
“Atas dasar itulah kami menginstruksikan panwascam bersama anggotanya untuk segera melakukan investigasi, baik itu memanggil pengawas TPS dan pengawas desa atau turun langsung ke TKP,” ujarnya.
Menindaklanjuti instruksi Bawaslu Kotim, Panwascam Antang Kalang melakukan pendalaman laporan dengan turun langsung ke TPS dan melakukan investigasi, serta mengumpulkan informasi dari pengawas TPS.
Kemudian, berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan Panwascam Antang Kalang pun merekomendasikan kepada PPK Antang Kalang ataupun KPU Kotim agar dilaksanakan PSU di TPS 02 Desa Waringin Agung.
“Keputusan untuk dilaksanakan atau tidak PSU ini merupakan kewenangan KPU. Kalau pun tidak dilaksanakan tidak ada sanksi, karena rekomendasi ini sifatnya tidak wajib, berbeda dengan putusan,” ucapnya.
Kendati demikian, Natsir membeberkan informasi KPU Kotim telah memutuskan untuk dilaksanakan PSU di TPS 02 Desa Waringin Agung pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ia mengatakan potensi terjadinya PSU masih ada sampai dengan dilaksanakan pleno rekapitulasi suara dan penetapan dari KPU terkait hasil Pilkada 2024.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, baik itu KPPS, PPS, PPK, Pengawas TPS, Pengawas Desa, maupun panwascam agar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku guna menghindari terjadinya PSU.
Sumber: ANTARA