Pemkab Sukamara Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Tingkat Desa

KABAR KALIMANTAN1, Sukamara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara, Kalimantan Tengah, terus melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi penyalahgunaan anggaran terutama pada tingkat desa agar dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana di Sukamara, Jumat (29/11), mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan seluruh kepala desa, terkait dengan perencanaan pembangunan di desa masing-masing.

“Jangan hanya lakukan koordinasi saat ada kendala atau masalah saja. Oleh karena itu, saya tekankan lagi supaya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah ataupun OPD terkait guna memastikan pembangunan yang terencana ke depan,” ujarnya.

Dia mengatakan Pemkab Sukamara baru saja menggelar rapat koordinasi tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa wilayah Kabupaten Sukamara 2024.

Menurut dia, perlu dilaksanakan penyelarasan dan harmonisasi mengenai tata pengelolaan desa dan daerah di Sukamara. Apalagi APBDes mengalami kenaikan sangat signifikan, yakni pagu anggaran untuk 2024 mencapai Rp83,5 miliar lebih.

“Berdasarkan catatan sudah tersalurkan mencapai 72 persen dan belanja sekitar 52 persen. Padahal sudah memasuki triwulan keempat. Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi dan misi desa dalam rangkaian bisa betul-betul terwujud,” ujarnya.

“Hal tersebut agar masyarakat benar-benar bisa merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Maka untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, perlu sinergi kuat antara pemerintahan desa, baik kepala desa/penjabat kepala desa, BPD maupun lembaga desa lain dengan pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait.

“Kami berpandangan dasar yang paling penting dalam peningkatan pembangunan perdesaan adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyeluruh, antara lain sistem pemerintahan desa, pembukuan, penataan seluruh kegiatan, juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *