Polda Kalteng Selidiki Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Bhayangkari

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial HW.

Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh dua orang pedagang di Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH, akibat diduga melakukan penipuan bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp315 juta.

“Benar Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Erlan Munaji pada konferensi pers, di Palangka Raya, Senin (11/11).

Erlan mengatakan saat ini aduan masyarakat tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Dia menegaskan Polda Kalteng telah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap kasus ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

“Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Apakah ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan,” ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023 silam, di mana saat salah seorang warga Kota Palangka Raya berinisial ML ditawari oleh terduga pelaku tentang pembuatan perizinan pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Merasa tertarik akibat pelaku merupakan istri dari seorang polisi, ML kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke terduga pelaku untuk melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.

“Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp165 juta. Namun seiring berjalannya waktu pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan,” ujarnya.

Merasa tak kunjung dikembalikan dan terus dibohongi, menurut Erlan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.

Peristiwa serupa juga ternyata dialami oleh salah seorang warga Kota Palangka Raya lainnya, berinisial SH yang ditawari terduga pelaku untuk pembuatan pangkalan gas elpiji.

“Untuk SH, korban ini mengirimkan uang sebesar Rp150 juta, namun juga berakhir dibohongi oleh terduga pelaku yang merupakan istri oknum polisi,” tuturnya.

Erlan mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan ketika terduga pelaku terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Akan ditindak tegas mau siapa pun itu orangnya. Kalau sudah melanggar hukum maka akan diberlakukan sesuai pasal-pasal yang disangkakan,” ujar Erlan.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *