KABAR KALIMANTAN1, Bartim – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari gubernur setempat.
“Kami masih menunggu SK Pemberhentian. Sampai saat ini belum ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bartim, Pujiono di Tamiang Layang, Senin (28/10)
Menurut dia, SK pemberhentian tersebut sangat penting sebagai dasar untuk melanjutkan proses PAW. PAW ini melibatkan dua anggota DPRD dari partai politik yang mencalonkan diri dalam Pilkada Bartim, yaitu M Yamin dari PDI Perjuangan dan Ariantho S Muler dari Partai Perindo.
Dia mengatakan surat dari partai politik masing-masing telah diterima Sekretariat DPRD Bartim dan proses selanjutnya sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat.
Dari hasil koordinasi, dua nama pengganti yakni Rayesnan dari PDI Perjuangan dan Zain Alkim dari Partai Perindo.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Proses PAW baru akan dilaksanakan setelah SK Pemberhentian diterbitkan dan kita terima,” kata Pujiono.
Dirinya juga menegaskan bahwa keterlibatan M Yamin dan Ariantho S Muler dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih berlanjut, karena belum diterimanya SK Pemberhentian tersebut. Setelah SK pemberhentian diterima, kedua anggota pengganti akan ditempatkan sesuai dengan posisi yang ditinggalkan dalam susunan AKD yang berlaku.
Sementara dalam waktu dekat, DPRD Bartim juga menghadapi tantangan besar, terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dijadwalkan pada November 2024. Saat ini, jumlah anggota DPRD Bartim tercatat sebanyak 23 orang.
Dengan demikian, pelaksanaan PAW yang menunggu SK Pemberhentian ini menjadi langkah penting dalam kelancaran tugas-tugas DPRD Barito Timur, termasuk pembahasan APBD 2025 mendatang.
Sumber: ANTARA