Polda Kalteng Sepakat Tuntutan Mati Terdakwa Pengedar Sabu 33 Kilogram

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) sepakat tuntutan hukuman mati bagi dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu 33 kilogram yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau.

“Dua terdakwa tersebut Humaidi Alias Umai (43) warga Banjarmasin (Kalsel) dan Yuliansyah alias Juli (41) juga warga Banjarmasin (Kalsel) yang kini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamandau,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa (22/10).

Erlan menuturkan, Polda Kalteng sangat mendukung dan menghargai tindakan dari Kejati Kalteng dan JPU Kejari Lamandau dalam menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika seberat 33 kg lebih tersebut.

“Kami menghargai dan mengikuti tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejari Lamandau. Begitu juga kami akan menghargai putusan dari majelis hakim,” kata Erlan.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu berharap, komitmen tersebut terus berlanjut agar memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat yang hendak mencoba mengedarkan narkoba di Kalteng.

“Kami berharap ini berlanjut dan komitmen pemberantasan narkoba dilakukan semua pihak. Siapapun itu hukuman diberikan berat dan optimal agar bisa memberikan efek jera,” ucapnya.

Erlan menilai tuntutan hukuman mati bagi pengedar narkoba di Kalteng menjadi kali pertama dan tinggal sejarah dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Pada intinya kami menghargai dan mengikuti putusan dari pihak kejaksaan. Tetap berharap ini berlanjut dan komitmen. Siapapun itu hukuman diberikan berat dan optimal agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku atau masyarakat yang hendak mengedarkan narkoba, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Polda Kalteng menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan narkoba, mengingat masalah ini merupakan tantangan serius yang berdampak pada masyarakat.

Langkah Polda Kalteng saat ini meliputi operasi Penegakan Hukum dengan melakukan operasi untuk menangkap pelaku jaringan narkoba, baik pengedar maupun bandar.

Selanjutnya, edukasi dan sosialisasi dengan mengadakan kampanye penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga kesehatan mental.

Kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan berupa berkolaborasi dengan instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Tentunya dengan komitmen ini, kami diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ingat siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum berlaku, termasuk oknum personel Polri,” demikian.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *