KPU Kalsel Buka Pendaftaran Pilgub Selama Tiga Hari

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2024 hanya tiga hari yakni mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Kami harapkan pasangan yang ingin mendaftar bisa mempersiapkan semua dokumen persyaratan agar terpenuhi,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (13/8).

Sebagai pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, ungkap Tenri, harus memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara di DPRD Kalsel.

Selanjutnya partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Ketentuan itu merujuk Pasal 40 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Diakui Tenri pula, syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sangatlah banyak.

Sehingga pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna menyamakan persepsi berkaitan dokumen yang diterbitkan untuk persyaratan para bakal calon kepala daerah.

Setelah masa pendaftaran ditutup nantinya, KPU Kalsel melakukan penelitian berkas dokumen pasangan calon yang dijadwalkan hingga 21 September 2024.

Selanjutnya KPU Kalsel menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 hingga berikutnya memasuki masa kampanye selama dua bulan sebelum memasuki hari pemungutan suara 27 November 2024.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *