KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas pada 2020.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (17/7), mengatakan tiga tersangka dalam dugaan korupsi di BPBD Kapuas tersebut berinisial HV, RR dan ATV.
“Perkara ini juga sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng,” kata Erlan Munaji.
Ia menuturkan, HV merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Kabupaten Kapuas. RR selaku peminjaman tiga perusahaan pengadaan yaitu CV. Rajawali Surya Sejati, CV. Jukung Lantik dan CV. Villy. AT selaku Direktur yang meminjamkan CV. Jukung Lantik.
Selanjutnya, pada 2020 telah terjadi tindak pidana dugaan korupsi di kantor BPBD Kabupaten Kapuas, terkait pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yaitu pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional kecamatan.
Pada pengadaan tersebut, BPBD Kapuas melakukan pengadaan alat damkar melalui tiga CV. Villy Indah Pratama pusat Pangkalan Bun dengan nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar lebih.
CV. Rajawali Surya Sejati Pusat Pangkalan Bun dengan nilai kontrak sebesar Rp717 juta lebih dan pengadaan alat damkar satu silinder yang dilaksanakan oleh CV. Jukung Lantik pusat Pangkalan Bun sebesar Rp304 juta lebih.
“Sedangkan korupsi tersebut mulai diketahui ketika HV menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan alat damkar dengan tujuan bisa melakukan mark-up harga. Selanjutnya RR selaku peminjam tiga perusahaan CV tersebut melakukan pekerjaan pengadaan alat damkar tersebut,” katanya.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, hasil dari pengadaan itu ternyata barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya atau bisa dikatakan mark-up harga untuk mengambil keuntungan.
Bahkan dari hasil pengadaan barang tersebut, hasilnya tidak sesuai. Bahkan hasil dari pemeriksaan LHP BPK RI Nomor 33/Lhp/XXI/07/2023, 14 Juli 2023, setidaknya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,5 miliar lebih.
Atas perbuatannya itu, ketiganya juga disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasal 2 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar,” kata Erlan Munaji.
Sumber: ANTARA