KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto banyak hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi adanya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meminta masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan. Apalagi membakar di tempat-tempat yang rawan terjadi Karhutla terutama musim kemarau
“Jika ingin membakar sampah haruslah ditempat khusus agar api tidak menyebar.
Kita harap kalaupun dibakar bisa terkendali, artinya membakar sampah di tempat khusus. Supaya apinya tidak menyebar kemana-mana,”ujar Sigit.
Menurutnya pembakaran hutan dan Lahan sebenarnya ada pidananya. Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran ada unsur pidana yang termuat dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pasal 65 ayat 1 Huruf h.
“Barang siapa yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan sengaja atau melakukan aktivitas kebakaran lainnya akan dikenakan sanksi penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”sebutnya. (KK1/IST)