Pemprov Kalteng Sidak Pangkalan dan Timbang Tabung Gas Tiga Kilogram

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan, agen dan penjual serta menimbang tabung elpiji termasuk ukuran tiga kilogram.

“Sidak dan penimbangan tabung gas elpiji tiga kilogram ini rutin dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota, sebagai upaya kami untuk memastikan sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Rangga Lesmana di Palangka Raya, Kamis (30/5).

Sidak ini sekaligus tindak lanjut terhadap ramainya pembahasan di tengah masyarakat tentang berat timbangan dari tabung gas elpiji tiga kilogram.

Dia memaparkan sidak dan pengukuran yang timnya lakukan, menyasar tabung gas elpiji tiga kilogram yang beredar di masyarakat, khususnya Kota Palangka Raya.

Metode yang pihaknya gunakan adalah dengan mendatangi sejumlah titik lokasi, baik pangkalan hingga agen di Palangka Raya, serta kemudian dilakukan pengecekan secara acak atau random sampling.

Dalam pelaksanaan sidak, tim Disdagperin Kalteng didampingi tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan penimbangan.

Rangga mengatakan telah menginstruksikan kepada tim agar hasil temuan dapat segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

Disampaikan pula, dasar aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengukuran ini adalah Surat Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya.

Dalam Bab III ketentuan pengujian BDKT pada tabel 3.1 Surat Keputusan tersebut Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) dari 1000 gram/1 kilogram – 10.000 gram/10 kilogram adalah 1,5 persen dari Kuantitas Nominal Produk (berat bersih), yang berarti selisih kesalahan yang ada pada tabung gas elpiji tiga kilogram adalah hanya seberat 45 gram saja.

Adapun dari hasil sidak dan pengukuran timbangan yang dilakukan terhadap random sampling sebanyak 20 tabung di sejumlah titik lokasi di Palangka Raya, terdapat satu tabung gas yang beratnya kurang dari batas toleransi yang ditetapkan.

“Untuk temuan tim kami di lapangan tersebut telah diberikan teguran kepada pihak terkait,” jelasnya.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *