Pemprov Kalteng Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menindaklanjuti rekomendasi, yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023.

“Rekomendasi atau temuan dari BPK RI akan kami tindak lanjuti, baik yang bersifat administratif maupun pengembalian dengan jangka waktu 60 hari,” kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Kalteng, Selasa (28/5).

Adapun berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD TA 2023, opini yang didapat Pemprov Kalteng adalah wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kendati ada rekomendasi atau temuan, namun dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

“Ada yang namanya sistem pengendalian tindak lanjut kerja sama antara BPK RI dan inspektorat. Jadi, setiap temuan kita kumpulkan data, kita materikan, kita buat timeline, sehingga terus bergerak dalam tindak lanjutnya,” tuturnya.

Adapun sejumlah temuan BPK RI, di antaranya pembayaran honorarium dan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi pembayaran honorarium dan perjalanan dinas yang disajikan pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.

Pelaksanaan dan pembayaran atas kegiatan belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan realisasi kedua belanja modal tersebut yang disajikan pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya dan hasil pekerjaan belanja modal tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu.

Kemudian, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset tetap yang belum dilaksanakan secara maksimal, berdampak pada saldo aset tetap pada neraca per 31 Desember 2023 yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Selanjutnya, berkaitan penatausahaan keuangan SKPD dan kualitas informasi laporan keuangan SKPD kurang memadai, di antaranya ditunjukkan lemahnya verifikasi dan validasi pertanggungjawaban belanja SKPD oleh PPK SKPD.

Oleh karenanya, sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen terus membenahi berbagai kekurangan yang menjadi temuan dari pemeriksaan BPK RI dan secepatnya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur pun menginstruksikan Sekda Kalteng dan seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI, bahkan tak perlu menunggu selama 60 hari kerja, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang terkait pengembalian kerugian.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *