KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggandeng Ombudsman Perwakilan Kalteng dalam rangka penguatan program Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dan Bersih Melayani (WBBM) pada 2024.
“Kami telah melaksanakan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM dengan menghadirkan Ombudsman Kalteng dan pejabat Kanwil Kemenkumham Kalteng” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Kamis (23/5).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Imigrasi Palangka Raya baik pejabat struktural, jabatan fungsional umum (JFU), jabatan fungsional tertentu (JFT) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Dia mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi mempunyai peranan penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Salah satu langkah percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan adalah melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Dia mengungkapkan, pada 2021 Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Palangka Raya telah berhasil mendapatkan predikat WBK. Setelah berjalan hampir 3 tahun saat ini pihaknya juga sedang membangun komitmen bersama untuk mewujudkan predikat WBBM pada 2024 ini.
“Dengan hadirnya narasumber yang berkompeten dalam kegiatan penguatan pembangunan ZI menuju WBBM, kita bisa saling berdiskusi meningkatkan pemahaman terkait ZI serta bagaimana dapat meningkatkan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Terdapat dua narasumber pada kegiatan itu yakni Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Diana Soekowati. Sebagai moderator kegiatan adalah Sekretaris ZI Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Prabowo.
Pada paparan pertama, Biroum menjelaskan bahwa pembangunan ZI tentunya membutuhkan perhatian yang tinggi dalam melaksanakan beberapa langkah pembangunan.
“Dalam membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai harus mengetahui dan melengkapi unsur-unsur komponen pengungkit dan komponen hasil dalam pembangunan ZI, serta membuat berbagai inovasi sebagai langkah perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi,” katanya.
Sementara itu, Diana Soekowati membahas mengenai kelengkapan data dukung pada ERB harus disesuaikan dengan indikator yang diminta.
“Untuk itu, penulisan laporan juga harus diperhatikan sesuai dengan tata naskah dinas elektronik (TNDE), cermat dan teliti,” katanya.
Sumber: ANTARA