Penyidik Kejati Kalteng Geledah Tiga Kantor di Kotim

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan tiga kantor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga, Senin (20/5/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra dalam rilisnya menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah ke KONI Kotim.

Dana hibah Itu bersumber dari APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021 sampai 2023 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.

Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita tiga kontainer serta melakukan penyitaan terhadap satu laptop gaming merek Asus dan satu komputer merek Asus.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023, bermula pada 2021 sampai 2023, KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Tahun 2021 Rp. 3.264.278.165,00, tahun 2022 Rp. 8.748.750.000,00 dan tahun 2023 Rp. 18.228.000.000,00.

Total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp.30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah).

Oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (KK1/IST)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *