KABARKALIMANTAN1, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meringkus pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, tepatnya di depan SMP 9, pada hari Rabu (24/4) sekitar pukul 18.50 Wita.
Menurut Ary, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Orang tua juga mesti mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ucapnya.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk memerangi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Pihaknya terus bekerja semaksimal mungkin untuk memerangi hal-hal yang berdampak buruk bagi masyarakat Samarinda.
Polresta Samarinda telah mengintensifkan operasi dan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ary mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan melaporkan informasi yang relevan.
“Manakala ada hal yang meresahkan terkait peredaran obat terlarang, mohon segera lapor ke kantor polisi terdekat. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” pesan Ary.
Kapolresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam memastikan keamanan dan ketertiban.
“Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran obat terlarang dapat ditekan dan lingkungan yang aman serta sehat dapat tercipta di Kota Samarinda,” tutur Ary. (ANT)