KPU Kotawaringin Timur Rekrut 85 PPK dan 555 PPS untuk Pilkada 2024

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membuka perekrutan 85 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 555 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Perekrutan calon anggota PPK dan PPS ini berlangsung selama sepekan, yakni dari 23 hingga 29 April untuk PPK dan 2 hingga 8 Mei untuk PPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi di Sampit, Kamis (25/4).

Ia menjelaskan perekrutan calon anggota PPK dan PPS ini dilaksanakan setelah terbitnya petunjuk teknis dari KPU RI tentang pembentukan badan ad hoc pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024.

Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU RI tersebut, metode pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024, khususnya PPK dan PPS, dilakukan dengan seleksi terbuka.

Untuk itu, Rifqi mengajak warga Kotawaringin Timur yang berminat dan memiliki kompetensi untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS.

“Kami membutuhkan lima orang anggota PPK per kecamatan dan tiga orang anggota PPS untuk setiap desa atau kelurahan. Dengan 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan di Kotawaringin Timur, maka total yang direkrut adalah 85 orang anggota PPK dan 555 orang anggota PPS,” lanjutnya.

Perekrutan anggota PPK dan PPS ini untuk memastikan terlaksananya proses demokrasi dengan lancar. Tugas dari PPK, antara lain melaksanakan tahapan pemilihan, penerimaan dan pengumuman pendaftaran pemilih, rekapitulasi hasil penghitungan suara, evaluasi dan pelaporan, sosialisasi dan pelaksanaan tugas lainnya.

Sementara tugas PPS adalah melaksanakan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan daftar pemilih sementara, pengumuman daftar pemilih tetap, pengumuman hasil perhitungan suara, pelaporan dan evaluasi, sosialisasi dan pelaksanaan tugas lainnya.

“Peran PPK maupun PPS sangat penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi dalam Pilkada 2024. Diharapkan pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS bisa mengakses aplikasi Siakba yang di dalamnya tertera syarat dan ketentuan perekrutan PPK dan PPS.

Syarat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, di antaranya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS yang dilamar, serta pendidikan minimal SMA sederajat.

Pengiriman dokumen persyaratan dan informasi lebih lanjut bisa diakses melalui Sekretariat KPU Kotawaringin Timur di Jalan H.M. Arsyad 54 Sampit

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *