Polresta Banjarmasin-Kalsel Dalami Proses Hukum Pengedar Sabu-sabu

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendalami proses hukum untuk pengedar sabu-sabu berinisial AS (55) setelah melakukan transaksi.

“AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum sedang didalami, lalu barang bukti juga disita untuk disidik lebih lanjut,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Senin (22/4).

Dia menjelaskan tersangka AS ditangkap di Jalan Teluk Tiram Laut, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (17/4) pukul 13.30 WITA dengan barang bukti satu kantong seberat 5 gram.

“Saat kami tangkap, petugas menemukan satu kotak rokok yang dipegang tersangka, setelah diperiksa ditemukan satu kantong sabu-sabu,” ucap Kompol Bala.

Bala juga mengatakan, dari hasil interogasi sementara pria paruh baya tersebut merupakan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan bekerja sebagai pegawai swasta.

Saat ini personel di lapangan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.

“Kami kembangkan kasusnya untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba itu.

Hasil penyidikan, tersangka AS mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang siap untuk diedarkan.

Atas kejadian tersebut, perbuatan AS dinyatakan melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” tegas Bala P Dewa.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *