Cuti Lebaran, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Pastikan JKN Kepesertaan Tetap Aktif

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya Hindro Kusumo mengimbau  masyarakat agar selalu memastikan kepesertaan JKN sekeluarga dalam kondisi aktif,  agar tidak terkendala ketika mendadak sakit atau perlu pelayanan kesehatan.

Apabila surat rujukan sudah hampir kadaluarsa, Hindro meminta agar segera mengurus surat pembaruan surat sebelum memasuk masa cuti bersama dan libur lebaran.

“Bagi peserta JKN yang rutin mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, jangan lupa untuk mengecek tanggal kadaluwarsa surat rujukannya,”kata Hindro di Palangka Raya, Rabu (20/3/2024).

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, juga diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

Menurutnya ,BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan selama cuti lebaran, 8,9, 12 dan 15 April 2024 secara offline di kantor cabang dan kabupaten.

Disamping itu ada layanan lain yang sifatnya tidak langsung seperti pelayanan di melalui mobile JKN melalui pandawa, kemudian melalui pelayanan care center 165, JIKA, dan IKA.

“Peserta BPJS Kesehatan dapat dilayani dimanapun selama berada di Indonesia pada saat cuti bersama dan libur lebaran dari tanggal 8 hingga 15 April 2024,”ujarnya.

Hindro bilang fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan siap untuk memberikan layanan ketika dibutuhkan selama cuti lebaran, sampai tiga kali layanan selama satu bulan bisa memberikan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimanapun.

“Kalau di rumah sakit kan ada juga layanan IGD atau UGD, bisa memberikan layanan juga 24 jam siap memberikan layanan,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Perhimpunan Rumah Sakit  Seluruh Indonesia (Persi) Cabang Kalteng dr  Devi Novianti Santoso mengungkapkan, pelayanan SOP ketika libur hari besar yakni rumah sakit tetap harus buka layanan terutama IGD atau UGD.

Sebab memberikan akses kepada masyarakat yang membutuhkan kondisi darurat untuk menangani kesehatan dan pengobatannya.

”Disini juga rangkaian pelayanan kesehatannya pasti harus ada pemeriksaan penunjang, rawat inap, maupun operasi yang bersifatnya emergency, harus tetap dikerjakan, kecuali yang bisa memang ditunda atau dijadwalkan makanya baru bisa ditangani menunggu sesudah tidak ada cuti bersama,”pungkasnya. (tva)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *