Pemkab Kotawaringin Timur Terbitkan Imbauan Sambut Ramadhan

KABARKALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), menerbitkan surat imbauan bersama menyambut Ramadhan 1445 Hijriah/2024 agar suasana tetap nyaman dan kondusif.

 

“Mari kita menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh kegembiraan dan menjaga situasi kamtibmas agar selalu kondusif,” ajak Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa (12/03/2024).

 

Surat imbauan yang diteken Bupati Halikinnor, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, dan Kepala Kantor Kemenag Khairil Anwar itu mengajak umat Islam menyambut Ramadhan engan memakmurkan tempat ibadah, seperti melaksanakan shalat fardu berjamaah, Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, iktikaf di masjid, kuliah subuh, perbanyak sedekah, dan amal kebajikan lainnya.
Warga juga diimbau menunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dan menghindari ucapan maupun tingkah laku yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi nilai ibadah puasa, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT).

 

“Bagi yang tidak berpuasa, hindari sifat dan sikap yang dapat mengganggu atau menyinggung perasaan saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” lanjutnya.

 

Disamping itu masyarakat diimbau untuk memperhatikan segi keamanan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk melaksanakan shalat berjamaah, serta memastikan kompor maupun peralatan elektronik sudah dimatikan guna menghindari kebakaran.

 

Ketika berangkat maupun pulang dari tempat ibadah menggunakan kendaraan bermotor agar memperhatikan kelengkapan surat menyurat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, parkir di tempat aman, serta tak lupa mengunci stang dan akan lebih baik jika diberikan kunci ganda atau tambahan.

 

“Ibarat kata pepatah, kejahatan muncul saat ada kesempatan, maka dari itu perlu kehati-hatian dari kita pribadi untuk menghindari kejahatan tersebut,” imbuhnya.

 

Disamping itu pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik warung, rumah makan, atau kedai agar tidak membuka usaha pada waktu pagi hingga siang hari selama Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 

Pemilik tempat karaoke, diskotik pada hotel berbintang/melati, serta tempat hiburan lainnya, agar tidak melaksanakan kegiatan baik siang maupun malam hari selama Ramadhan.

 

Sementara itu Kapolres Kotim AKBP Sarpani menambahkan apabila tidak memiliki izin siapapun dilarang untuk memproduksi, menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, meriam bambu, dan sejenisnya. Bagi yang melanggar diancam dengan pidana sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang.

 

“Juga, dilarang kebut-kebutan atau tindakan melanggar hukum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengganggu pelaksanaan ibadah Ramadhan,” ucapnya.

 

Imbauan selanjutnya, hindari penggunaan pengeras suara oleh anak-anak yang dianggap kurang sopan atau tidak layak selama Ramadhan. Lalu kepada para wanita, terutama ibu-ibu ketika berbelanja ke pasar hendaknya tidak mengenakan perhiasan berlebihan karena dapat mengundang terjadinya kejahatan.

 

Apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana masyarakat, diminta untuk segera melapor ke aparat Kepolisian terdekat. Hal ini dimaksudkan untuk membantu mempercepat pengungkapan kasus. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *